Monday, April 25, 2011

Referensi kala ditilang

UULLAJ No 22 Thn 2009
16-05-2010 01:30:47

UU No. 22 THN 2009

1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

2. Setiap Pengguna Jalan