Tuesday, February 26, 2008

Slip Biru bukan Slip Merah

info ini Sy dapet dari milis yg Sy ikuti dan Sy copas ke blog ini.

info ini menyangkut Slip Tilang yang semestinya kita terima ketika ditilang.

here we go:
  1. Slip Merah, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum. Kalau kita dapat Slip Merah, berarti kita akan disidang. Dan SIM kita harus kita ambil di pengadilan setempat. Tapi ngerti sendiri kan prosesnya? Nguantri yg panjang bgt. Belom lagi calo2 yang bejibun. Nah biasanya kita menghindari urusan kayak gitu dan lebih memilih "berdamai" dengan oknum polisi dan so pasti duitnya masuk kantong pribadi sang oknum.
  2. Slip Biru kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. kita tinggal transfer dana ke nomer rekening tertentu (BNI/BRI kalo ga salah). Abis gitu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. Misalnya, kita ditilang di Perempatan Mampang-Kuningan, kita tinggal ambil SIM kita di Polsek Mampang. Dan denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya itu tidak melebihi Rp. 50.000,- dan dananya Resmi, masuk ke Kas Negara.

0 comments:

Post a Comment